
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | Foto Antara
Asmarainjogja.id – Kasus penistaan agama yang menyandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai mendapatkan titik terang. Setelah Bareskrim menggelar perkarangnya sejak demo besar-besaran, 11 November 2016 lalu, mulai dari tahap penyelidikan, dan mendatangkan berbagai ahli saksi, kini status Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
“Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto, Rabu (16/11/2016). Seperti yang dilansir dari Republika.
Setelah menetapkan Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dan Bareskrim juga mencekal Ahok ke luar negeri, guna demi proses penyidikan selanjutnya.
Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku berlapang dada, dan mengimbau kepada para pendukungnya di Pilgub DKI Jakarta 2017 agar ikhlas menerima keputusan Polri.
“Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri. Kami imbau para pendukung bisa menerima status tersangka saya dengan Ikhlas,” ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. [Asmara Dewo]
Baca juga:
Menolak Dukung Ahok, Tiga Kader Hanura Dipecat
PDI-P Usung Ahok-Djarot, Ketua RT: PDI Perjuangan Menjadi Partai Anti Wong Cilik
Besok, Ribuan Massa akan Mengadang Ahok Saat Mendaftar di KPU DKI Jakarta
Lihat juga:
Kaos Gunung Semeru, Persembahan dari Asmara In Jogja
Clorist Florist Pesanan Bunga Terbaik di Yogyakarta
Komentar Untuk artikel Ini (0)
Posting komentar