
Asmarainjogja.id-Pada 12 Mei 2020 DPR (Dewan Perwakian Rakyat) RI menyutujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.
“Kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani seraya menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
Pertanyaan itu pun disambut dengan sorakan para anggota fraksi partai, “Setuju, setuju,” saut peserta Rapat Paripurna diiringi ketok palu Pimpinan DPR.
Adapun dalam pengambilan keputusan ini disetujui oleh delapan fraksi untuk menetapkan RUU Minerba sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Kemudian hanya satu fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota legislatif telah menyetujui RUU Minerba sebagai undang-undang.
UU Minerba yang telah menjadi hukum positif itu mengagetkan berbagai pihak. Seperti Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono.
“Saya agak kaget juga RUU Minerba sudah ketuk palu kemarin, apakah sudah ada NA-nya (Naskah Akademik). Saya belum lihat kajian naskah akademiknya,” kata Maria dalam sesi diskusi daring bertajuk Menata Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA: Ragam, Masalah, dan Pembelajaran, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Ekonom Faisal Basri menilai langkah DPR mengesahkan UU Minerba di tengah wabah Covid-19 adalah untuk menyelamatkan para pengusaha batu bara.
Baca juga:
“Menjahit Mulut” Jurnalis Farid Gaban
#BoikotTVRI dan Revolusi Tayangan, Dirut TVRI Iman Brotoseno Bisa Apa?
Khususnya, kata Faisal, langkah tersebut adalah untuk menyelamatkan kontrak karya bernilai besar yang konsesinya akan berakhir. “Mereka tak sempat menunggu Omnibus Law maka secara nekat diundangkan ini,” katanya saat diskusi daring, dikutip dari Tempo.co, Rabu (13/5/2020).
Refly Harun menduga banyaknya penumpang gelap dalam UU Minerba yang baru. Bahkan, menurut dia para penumpang gelap itu bekerja sama dengan para penguasa untuk memudahkan jalannya mengeruk hasil bumi Indonesia.
“Tapi rupanya kekuasaan sering ditunggangi penumpang-penumpang gelap, oleh mereka yang powerful secara ekonomi,” jelas Refly Harun, “Mereka berkolaborasi dengan penguasa,” tulis Tribunnews.com (17/5/2020).
Refly Harun mengatakan, ada sejumlah perusahaan besar yang bahkan dekat dengan penguasa. Perusahaan raksasa itu diduganya berniat menguasai hasil bumi negara demi kepentingan pribadi.
“Tapi kita cek sama-sama, siapa pemilik dari 7 perusahaan raksasa tersebut, itu orang-orang yang terkait dengan kekuasaan,” terang Refly.
Hasil Sidang Rakyat 1 Juni 2020

Mengutip dari laman Jatam.org, Paripurna Sidang Rakyat yang berlangsung hari ini, Senin (1/6/2020), menyatakan tidak mengakui Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. Sidang Rakyat paripurna juga memutuskan bahwa UU tersebut harus dibatalkan demi hukum untuk menjamin keselamatan dan kedaulatan rakyat.
Peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif karena tidak partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi, dan amoral karena dilaksanakan dengan menunggangi pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.
UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan, tak dapat diterima karena tidak berangkat dari evaluasi menyeluruh dan mendalam atas UU sebelumnya, dan bertentangan dengan semangat desentralisasi karena mencabut kewenangan pemerintah daerah.
Karena itulah, dalam Sidang Paripurna hari ini, Rakyat memutuskan:
1. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif.
2. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 curang karena memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
3. UU Minerba adalah produk GAGAL dan ILEGAL serta dinyatakan BATAL demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat.
4. Seluruh kontrak, perjanjian, dan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum.
5. Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dengan demikian rakyat memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan pertambangan.
6. Negara, khususnya pemerintah, melakukan pemulihan atas kerugian yang telah dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.
Sidang Rakyat dihadiri oleh 85 peserta sidang, para akademisi, serta tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia. Peserta sidang adalah warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi para oligarki pertambangan.
Warga yang menjadi peserta sidang menunjukkan banyaknya bencana ekologis seperti banjir, polusi udara, hilangnya hutan dan gangguan debu. Kesaksian warga juga menyebutkan bahwa terjadi tragedi kemanusiaan seperti kematian di lubang tambang, desa lenyap akibat penggusuran, dan tindakan sewenang-wenang para penguasa tambang, sementara pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal salah satu kewajiban pemerintah adalah memastikan keselamatan rakyat, bukan justru membiarkan rakyat sendirian menghadapi kepentingan bisnis tambang.
Aktivitas pertambangan juga menimbulkan masalah kesehatan bagi warga—hingga beberapa penyakit pun menjadi endemik di berbagai tempat. Selanjutnya, Sidang Rakyat menemukan bahwa para penguasa kerap kali melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup mereka dari terjangan operasi tambang. Selain itu, praktik korupsi merajalela dalam politik perizinan tambang yang diobral—terutama di masa-masa pergantian kepemimpinan, baik di pusat maupun di daerah juga seakan tak terhindarkan.
UU predator ini lahir dengan mengambil celah dari situasi krisis wabah covid-19 yang hanya mengedepankan kepentingan oligarki industri ekstraktif serta membuat rakyat di wilayah tambang dan PLTU semakin menderita, dan lingkungan hancur.
Sidang Rakyat adalah sidang tandingan atas pengesahan UU Minerba pada 12 Mei 2020 yang dalam prosesnya tidak pernah melibatkan publik. Pada sidang ini, rakyat berpartisipasi dengan kesaksian paling jujur dan faktual, mengungkapkan bagaimana sebenarnya kebijakan investasi pemerintah di sektor pertambangan hanya menghasilkan kehancuran hidup jutaan rakyat dan menguntungkan 1% oligarki pengusaha tambang dan politikus.
Sidang Rakyat yang dapat disaksikan secara langsung lewat streaming media sosial milik #BersihkanIndonesia dan 25 kanal jejaring tersebut juga diperkaya oleh berbagai pandangan para ahli yang merupakan pakar hukum, akademisi, serta organisasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.[Asmara Dewo]
Baca berikutnya: Makar Itu Pakai Militer, Bukan Pakai Dosen dan Mahasiswa
Cari tahu tentang rapid tes di sini: Yuk Kenali Apa Itu Rapid Test, Biaya, dan Lokasinya
