Home Uncategorized Opini Sengketa Lahan, Warga Urut Sewu “Ditelikung” TNI-AD

Sengketa Lahan, Warga Urut Sewu “Ditelikung” TNI-AD

11 min read
1
0
261
TNI-AD dan Warga Urutsewu
TNI-AD dan Warga Urutsewu | Foto sourch Mongabay.com

Asmarainjogja.id-Tanah adalah bagian penting bagi manusia. Karena tanah adalah tempat berpijak, bertahan hidup, mengais rezeki, dan sebagai tameng kedaulatan pada suatu keluarga. Agama samawi bahkan percaya bahwa manusia diciptakan dari tanah. Masyarakat adat menyakini tanah adalah ibu. Ibu dari kehidupan itu sendiri.

Masyarakat kota, karena saking terbatasnya memiliki tanah, tak heran melihat rumah saling berdempetan, bahkan masuk ke gang rumah hanya sebatas orang-orang berpapasan. Bagi masyarakat yang hight class, bisa beli mobil, tak mampu membuat lahan untuk parkir. Alhasil mobil berjejer di tepi-tepi jalan gang. Semakin ramai pada malam hari. Kaum miskin kota, jangankan punya tanah dan rumah, hidupnya terlunta-lunta, terkadang dianggap biang kekumuhan oleh pemerintah setempat.

Masyarakat desa yang punya lahan masih bisa dibilang cukup baik, setidaknya mereka bisa menggarap lahan untuk ditanami demi melanjutkan hidup dan menyekolahkan anaknya. Sebaliknya, buruh tani hanya berharap ada garapan dari petani yang punya lahan. Kalau tidak ada garapan, kehidupan bisa terancam. Karena satu-satunya pencariannya adalah menjadi buruh dari mereka yang punya lahan.

Karena begitu penting, tanah menjadi objek perebutan berbagai pihak. Saling klaim kepemilikan. Pemerintah pun acap kali “merampas lahan” warga dengan dalih pembangunan untuk kepentingan umum. Sebaliknya pada kasus-kasus tertentu warga menempati lahan terlantar milik negara untuk ditempati. Mereka bahkan bisa sampai puluhan tahun menetap di sana. Hingga pada suatu ketika, tanah itu bisa menjadi hak milik, atau malah kembali diusir pemerintah. Dan akhirnya warga hidup gelandangan, tunawisma.

Sengketa lahan di Urut Sewu, Kab. Kebumen, Jawa Tengah, menjadi contoh perebutan lahan. Warga merasa ditelekung oleh TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) saat mengetahui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah kepada Kepala Staf TNI AD Jendral Andika Perkasa.

“Kami merasa ditelikung. Ketika masyarakat disuruh di rumah, tidak boleh kumpul-kumpul, kemudian mereka lakukan pematokan,” kata Widodo Sunu Nugroho Ketua Urut Sewu Bersatu. Dia mengaku dalam pengukuran BPN tidak melibatkan pemilik lahan di sebelah petak, “Ini tidak dilakukan. Ini pelanggaran prosedur,” kata Widodo, (Tirto.id, 2020).

Masih pada laporan (Tirto.id, 2020), menurut Ketua Bidang Managemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rahkma Mary Herwati sertifikat tanah itu cacat administrasi karena tidak sesuai prosedur, “Ada proses yang tidak dilalui, itu mengakibatkan cacat administrasi dalam proses penerbitannya.” karena sebagaimana diketahui lahan di Urut Sewu statusnya masih bersengketa.

Dalam Pasal 107 Permen Agraria 9/1999 disebutkan bahwa cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah:

1. kesalahan prosedur , 2. kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan , 3. kesalahan subjek hak, 4. kesalahan objek hak, 5. kesalahan jenis hak , 6. kesalahan perhitungan luas  terdapat tumpang tindih hak atas tanah  data yuridis atau data data fisik tidak benar, 7. kesalahan lainnya yang bersifat administrative (Hukumonline.com, 2005).

Konflik luas lahan milik petani di Urutsewu seluas 1.150 hektar yang membentang luas dari Sungai Lukulo sampai Sungai Mawae. Mencakup 15 desa dan tiga kecamatan. Menurut Teguh Purnomo, Koordinator Tim Advokasi Petani Urut Sewu konflik di Urut Sewu, berlangsung puluhan tahun dan belum selesai. Petani di Urut Sewu, memiliki sertifikat, SPPT, letter C atau surat keterangan lain, sebagai bukti kepemilikan tanah. Klaim sepihak TNI sepanjang 22,5 kilometer dengan lebar antara 500-1.000 meter dari garis pantai (Mongabay, 2019).

Berdasarkan data FKPPS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan), terjadi kekerasan berulang kali. Pernah terjadi pada 2011, 2015, dan 2018. Pada 2011, kata Ketua FKPPS Seniman, tujuh orang ditembak TNI, 13 luka-luka, dan 12 motor rusak. Warga juga ada jadi tersangka pengrusakan gardu TNI. Pada 2015, 17 orang terluka. Salah satu pemicu kekerasan juga pemagaran, “Ini karena ketidakadilan yang diterima warga.” (Mongabay.com, 2019).

Klaim Tanah TNI AD

Klaim tanah yang dimaksud TNI AD dulunya adalah lapangan latihan militer menembak, mulai zaman Belanda, Jepang, sampai TNI AD sendiri. Pada 1982, TNI meminjam tempat ketika latihan kepada kepala desa yang saat itu menjabat.

Pada Maret-April 1998, ada pemetaan tanah untuk area latihan, mulai dari Muara Kali Lukulo sampai Kali Mawar dengan lebar sekitar 500 meter dari garis pantai ke utara dan panjang 22,5 kilometer. Pemetaan secara sepihak itu kemudian minta tanda tangan kepala desa. Istilah yang mereka pakai untuk menamai area lapangan tembak saat itu adalah tanah TNI-AD. Penamaan ini seakan menegaskan TNI mencoba klaim sepihak atas tanah rakyat (Mongabay, 2019).

Masih pada laporan (Mongabay.com, 2019), Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto kekuasaan tanah yang dimaksud itu merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Kanwil Jawa Tengah No. S-825 tertanggal April 2011.

Seharusnya instansi yang berwenang dalam pengurusan tanah itu adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena tugas BPN adalah:

1. Merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan penguasaan dan penggunaan tanah.

2. Merumuskan kebijaksanaan dan perencanaan pengaturan kepemilikan tanah dengan prinsip-prinsip bahwa tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana diatu dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

3. Merencanakan pengukuran dan pemetaan serta pendaftaran tanah dalam upaya memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

4. Melaksanakan pengurusan hak-hak atas tanah dalam rangka memelihara tertib administrasi di bidang pertanahan.

Peralihan hak tidak dibuat di hadapan Kepala Desa secara di bawah tangan tetapi harus dibuat dihadapan seseorang Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang diangkat oleh Kepala BPN RI. Di mana untuk suatu daerah Kecamatan dapat diangkat seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara, maka Camat yang mengepalai wilayah Kecamatan tersebut untuk sementara ditunjuk karena jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) (Djohan Oe, 2015).

Sementara BPN Kebumen tidak mengetahui adanya permohonan pendaftaran tanah atas nama TNI-AD di wilayah wewenangnya, hal itu diketahui saat BPN Kebumen pada audiensi dengan DPRD Kebumen pada Desember 2007.

Pada 2008 Surat Kodam IV Diponegoro kepada PT Mitra Niagama Cemerlang (MNC) nomor: B/1461/IX/2008, tanggal 25 September 2008, tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI-AD di Kecamatan Mirit untuk Penambangan Pasir Besi (Selamatkanbumi.com, 2014).

Pada 2012 warga Urutsewu menolak tambang pasir MNC yang telah mendapatkan izin dari TNI AD. Spanduk-spanduk penolakan tambang dari warga kemudian dirusak oleh orang tak dikenal.

Rangkaian konflik yang terus menerus di Urut Sewu tampaknya memang harus disikapi langsung Presiden RI Joko Widodo, mengingat pada Pasal 10 UUD 1945 berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Darat.”

Jika tidak disikapi langsung oleh presiden, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi gesekan yang lebih parah antara warga dan TNI-AD. Kehadiran Sertifikat Hak Guna Usaha yang kini dipegang oleh TNI-AD dianggap sebagai berakhirnya konflik. Mengingat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak yang sah. Padahal sebagaimana yang telah disinggung di atas, prosedur dalam proses admininstrasinya masih cacat hukum. [Asmara Dewo]

Baca juga:

Memenjarakan  Pikiran Jerinx SID pada Hari Kemerdekaan Indonesia

Kasus Kematian Bayi karena Ribetnya Rapid Test saat Persalinan?

Hukum Indonesia Mempermainkan Kasus Novel Baswedan?

Masyarakat Adat Suku Sakai “Tak Diakui Keberadaannya” di Pengadilan Negeri Bengkalis

,

Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Opini

One Comment

  1. […] Sengketa Lahan, Warga Urut Sewu “Ditelikung” TNI-AD […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *