
Asmarainjogja.id-Untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui Online Single Submission sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, jika salah memilih badan usaha artinya si pendaftar akan bisa menjadi pelaku usaha perorangan.
Artinya berbisnis atau berusaha dalam bentuk nama perorangan memang ngeri-ngeri sedap. Maksudnya jika ada kerugian pada usaha tersebut maka harta pribadi pemiliknya harus ikut menanggung kerugian, jika aset usaha tidak mencukupi.
Lalu bagaimana jika terlanjur sudah keluar NIB-nya? Jangan panik, begini cara mengatasinya!
Pertama, Anda bisa menghubungi email OSS melalui kontak@oss.go.id. Silahkan sampaikan keluhan Anda bersama Admin yang bertugas. Biasanya setelah berkirim pesan, beberapa jam kemudian akan ditanggapi admin. Responnya cukup cepat.
Jika sudah memahami kendala, Anda bisa melalui langkah berikutnya.
Kedua, Anda membuat Surat Permohonan Pencabutan NIB dengan format sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN PERMOHONAN PENCABUTAN NIB
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan : Direktur
NIK :
Alamat Email :
Nomor Telepon/HP :
Nomor NIB :
Menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1 . Bahwa saya :
Melakukan sendiri pengisian data OSS.
2 . Bahwa saya ingin melakukan pencabutan NIB………. karena kesalahan pemilihan badan usaha pada OSS 1.1.
3. Saya setuju dilakukannya pencabutan NIB dan telah mengetahui dampak dari pencabutan NIB yaitu terhapusnya seluruh data bidang usaha.
4. Bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan terkait OSS adalah sesuai dengan aslinya.
5. Bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Demikianlah Surat Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul.
Nama kota dan tanggal
Materai 10 ribu
Nama Anda
Lampiran:
Akta Perusahaan
SK AHU
Scan KTP
Nah, setelah melengkapi format surat di atas, tandatangani di atas materai sepuluh ribu. Selain itu jangan lupa pula melampirkan: 1. Akta Perusahaan; 2. SK AHU (Surat Keterangan Administrasi Hukum Umum); 3. Scan KTP.
Semua dokumen itu sebaiknya digabungkan melalui PDF.
Ketiga, kirimkan dokumen itu ke alamat e-email kontak@oss.go.id, dengan membuat Subjek: Permohonan Pencabutan NIB. Sedangkan untuk di badan email Anda bisa membuatnya seperti surat pengantar biasa. Dan tentu saja dokumen turut dilampirkan.
Setelah terkirim sekitar dua hari akan mendapatkan balasan, yang pada intinya menjelaskan seperti ini: Menanggapi pelaporan nomor TICKET.…., setelah dilakukan pengecekan terkait permohonan pencabutan NIB sudah berhasil. Silakan Bapak/Ibu melakukan registrasi kembali dengan data yang benar dan sesuai.
Artinya upaya Anda untuk membatalkan NIB Anda telah berhasil. Untuk membuktikannya silahkan login ke akun OSS. Kira-kira hasilnya akan seperti ini:

Nonaktif_HakAkses_NIK.
Begitulah cara mencabut NIB jika salah memilih badan usaha di oss.go.id.
Penulis: Asmara Dewo
Editor: Redaksi
Baca juga tulisan Asmara Dewo di advokatmanado.com
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sepihak dan Surat Perjanjian
Mengalami Kekerasan Seksual, 7 Hal Ini yang Harus Diperhatikan