
Asmarainjogja.id-Facebook merupakan salah satu media sosial yang cukup populer di kalangan netizen. Media sosial ini memang paling lengkap dibandingkan dengan yang lainnya. Bisa memposting teks panjang, foto, dan durasi video panjang. Bisa dibilang komplet.
Terlebih lagi perusahaan yang didirikan Mark Zuckerbeg ini sudah berusia 18 tahun. Penggunanya mencapai 195,2 juta orang di Indonesia, sebagaimana laporan Statista.
Memang setiap pengguna media sosial itu karakternya berbeda-beda. Bahkan sering kali netizen menanggapi netizen lainnya begini, “Sudah bermainnya di facebook aja, jangan di sini!” begitu tegas dia mengatakan agar tetap bermedia sosial di facebook karena karakternya lebih cocok di sana.
Kita jarang mendengar komentar netizen yang bilang begini, “Sudah mainnya di Twitter saja, jangan di Facebook!”
Bahkan awal-awal saya bermain media sosial Facebook sekitar 2008 atau 2009 seperti ada stigma bahwa pengguna facebook kurang intelektual. Sedangkan pengguna Twitter tempat berkumpulnya kaum intelektual. Dulunya saya percaya seperti itu, Twitter cukup bersih dari “konten negatif”. Sekarang Twitter juga diragukan atas konten-konten yang bertebaran di sana.
Pertanyaannya apakah orang-orang yang dianggap intelektual bisa bebas dari UU ITE (Kaum aktivis menyebutnya UU/Pasal Karet)? Tidak juga, banyak kritikus atau aktivis yang terjerat kasus pencemaran nama baik.
Nah, khusus di facebook saya. Wihh… sadis banget postingannya, seperti menagih utang dengan memaki-maki, menyebut nama orang, dan juga fotonya. Atau karena tersinggung pada seseorang lalu melampiaskannya dengan menulis nama orang itu, plus memaki-maki.
Untuk mengingatkan lagi silahkan baca Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Selanjutnya baca Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal ini tidak main-main, banyak yang sudah berujung ke bui.
Baca juga:
Potret Predator Seksual di Ruang Pendidikan Kita
Fenomena Klitih dan Hobi Bergelut di Yogyakarta
Begitu juga pencemaran nama baik di KUHP yang baru. Coba amati BAB XVII Tindak Pidana Penghinaan Bagian Kesatu Pasal 433:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III
Untuk diketahui KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi. Nah, untuk saat ini setiap kasus pencemaran nama baik masih menggunakan UU ITE yang lama.
Dalam kasus UU ITE seperti ini memang ada upaya restorative justice yang dilakukan pihak Kepolisian, sebagaimana Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Dan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tapi jangan terlalu berharap, karena hukum dan keadilan itu tidak seindah amanah undang-undang. Di lapangan terkadang berbeda jauh, kawan.
Bagaimana Agar Aman dalam Menghadapi Masalah?
Saya tidak sedang menakuti pembaca, apalagi sebagai Konsultan Hukum agar menjaring kasus. Mohon maaf, saya di dunia hukum ini karena senang saja membagikan pengetahuan hukum dan mengadvokasi. Nihil kasus yang saya pegang tidak masalah. Saya punya bisnis yang telah berkembang sejak lama.
Jadi saran saya jika Anda sedang bermasalah, maka selesaikan dengan cara baik-baik. Tidak perlu dengan marah-marah yang absurd, memaki-maki, apalagi sampai memposting masalah itu di media sosial. Karena akan menjadi bumerang di kemudian hari.
Jika belum selesai masalahnya, coba diskusi dengan keluarga atau teman yang bijak. Mintai pendapat mereka, dan mengupayakan permasalahan itu secara internal saja. Tidak perlu gembar-gembor, apalagi menghubungi Polisi, Advokat, dan lain sebagainya. Uji diri sendiri dengan menyelesaikan masalah secara mandiri dan bijak.
Upaya hukum adalah jalan terakhir jika yang bersangkutan terlalu bebal untuk diberikan pemahaman bagaimana menjadi manusia terhadap manusia lainnya.
Penulis: Asmara Dewo, Konsultan Hukum di www.advokatmanado.com
Editor: Redaksi
Baca juga artikel Asmara Dewo lainnya:
Mantan Aktivis Jadi “Gelandangan Intelektual”
View this post on Instagram