Home Uncategorized Opini Tidak Ada Serikat Buruh, Tidak Ada Kesejahteraan

Tidak Ada Serikat Buruh, Tidak Ada Kesejahteraan

9 min read
0
0
61
Ilustrasi Serikat Buruh/Pekerja
Ilustrasi Serikat Buruh/Pekerja

Asmarainjogja.id-Minimnya Serikat Buruh akan berdampak pada kesejahteraan buruh/pekerja/karyawan/staff itu sendiri. Buruh memimpikan hidup sejahtera, tetapi enggan berorganisasi, bak mimpi di siang bolong. Karena jika ia hanya berharap pada gaji UMR, atau lebih parahnya lagi di bawah UMR, bisa kita prediksi bersama, yakni “kemiskinan abadi”.

Bukankah ketimpangan yang sangat luar biasa antara pemilik perusahaan dengan buruh itu sendiri? Sebagai contoh, pengusaha terbesar di Indonesia kekayaannya mencapai Rp746,07 triliun. Begitu fantastis. Sementara karyawannya sendiri berapa kekayaannya? Ini bisa dijawab dengan menanyakan ke kawan buruh sendiri, berapa gajinya per bulan?

Mengutip Instagram Posko Buruh, mereka mendapatkan curhatan sebanyak 8 buruh yang bekerja di berbagai tempat di Indonesia. Mereka mengaku di perusahaannya belum ada Serikat Buruh, padahal buruhnya lebih dari 10 orang.

Kembali mengingatkan pada Pasal 5 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

(1) Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Dalam aduannya itu, para buruh sebenarnya sadar Serikat Buruh itu sangat penting untuk memperjuangkan haknya. Tapi di lapangan tidak sesuai antara keinginan dan kenyataan. Terbukti di perusahaannya tidak ada Serikat.

Pengaduan sederhana yang dilakukan Posko Buruh itu sebenarnya cerminan salah satu persoalan buruh yang sangat krusial.

Mengutip Kata Data dari BPS (Badan Pusat Statistik), hanya 12,04 persen, atau kira-kira 12 dari 100 buruh dengan status buruh atau pekerja bebas yang telah bergabung dengan Serikat Pekerja pada 2021.

Dan menurut BPS setidaknya ada empat macam Serikat Buruh, yaitu serikat buruh di perusahaan, Serikat Buruh di luar perusahaan, Federasi Serikat Buruh, dan Konfederasi Serikat Buruh.

Artinya kesadaran dan kemauan yang kuat belum terbentuk pada buruh itu sendiri.

Mensitasi Posko Buruh, tidak terbentuknya Serikat Buruh karena hal ini:

Buruh tersebut belum mengetahui hak-hak pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk kebebasan mendirikan serikat pekerja/buruh

Banyak kaum pekerja/buruh di Indonesia belum menyadari betapa pentingnya berserikat

Negara tidak mensosialisasikan kebebasan berserikat secara maksimal, sehingga banyak pekerja/buruh tidak memahami betapa pentingnya berserikat

Perusahaan menghalang-halangi kebebasan (berdirinya) serikat pekerja/buruh.

Perlunya Serikat Buruh

Penuntutan Hak Buruh
Penuntutan Hak Buruh

Bagi kelas buruh salah satu modal perjuangan adalah massa, maka tidak ada opsi lain untuk memperjuangan hak tanpa massa buruh itu sendiri. Buruh bukan super hero, yang hanya sendiri saja menuntut haknya ke perusahaan. Lalu kita mendapatkan kabar, hak buruh itu dipenuhi oleh perusahaan.

Bahkan banyak kasus juga ketika sejumlah buruh berdemo, semua buruh tersebut di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak. Padahal putusnya hubungan kerja meski alasan yang jelas, sebagaimana Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan.

1. Sebagaimana Pekerja meninggal dunia;

2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir;

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;

4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jadi tidak boleh si kelas pemodal melakukan PHK seenak jidatnya saja. Terusik bisnisnya lalu membalasnya dengan PHK. Hal demikian itu membuktikan arogansi pengusaha. Terjadinya ketimpangan, tentu saja karena ketidakmampuan negara sebagai wasit di antara kedua belah pihak.

Banyak juga permasalahan di perusahaan yang ditelan sendiri oleh si buruh. Buruh tidak berani melanjutkan permasalahannya baik pada tahap non litigasi, maupun litigasi. Mereka hanya menerima apa yang menjadi keputusan perusahaan.

Kurangnya literasi permasalahan buruh dan tidak berorganisasi yang mengakibatkan buruh seperti itu. Alhasil hak mereka dilanggar oleh perusahaan. Seharusnya buruh tahu hak-haknya sebagai tenaga kerja, silahkan baca UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pentingnya membentuk Serikat Buruh juga telah diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :

a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.”

Dan perlu digaris bawahi perusahaan tidak boleh memecat buruh yang berserikat, baik di dalam perusahaan, maupun di luar perusahaan. Hal itu juga diterangkan dalam Pasal 153 ayat (1) huruf g Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: “Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Atas dasar itulah buruh bisa berserikat atau berorganisasi untuk mendapatkan hak normatifnya tanpa takut harus di-PHK oleh perusahaan.

Nah, kawan-kawan buruh sekarang tak perlu khawatir lagi. Jika ingin berserikat atau berorganisasi silahkan berkonsultasi di Posko Buruh untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Karena dengan berorganisasi apa yang menjadi cita-cita buruh untuk mendapatkan akses kesejahteraan bisa dicapai.

 

 

Penulis: Asmara Dewo, Konsultan Hukum 
Penulis: Asmara Dewo, Konsultan Hukum

Baca juga artikel Dewo lainnya:

Kasus UU ITE: Jangan Buru-Buru Lapor Polisi dan Advokat

Mantan Aktivis Jadi “Gelandangan Intelektual”

Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Opini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *