Home Uncategorized Opini Vonis Mati Ferdy Sambo, Sudah Memenuhi Rasa Keadilan bagi Keluarga Korban?

Vonis Mati Ferdy Sambo, Sudah Memenuhi Rasa Keadilan bagi Keluarga Korban?

9 min read
0
0
138
Ferdy Sambo setelah menjalani sidang vonis mati
Ferdy Sambo setelah menjalani sidang vonis mati | Asmara Dewo, Asmarainjogja.id

Asmarainjogja.id-Ketuk palu hakim atas vonis pidana mati terdakwa Ferdy Sambo membuat gemuruh ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pada 13 Februari 2023 dalam agenda pembacaan putusan itu pun disiarkan langsung di berbagai televisi nasional.

Saya sendiri pun menonton putusan sidang ini terputus-putus karena kerjaan, tapi yang jelas sempat menyaksikan putusan pidana mati eks jenderal bintang satu tersebut.

Ini merupakan kabar bagus bagi rakyat Indonesia yang sedang mencari keadilan. Mengingat mencari keadilan di negeri ini seperti oase di padang pasir.

Saya salut atas perjuangan Tim Advokasi keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Kamarudin Simajuntak, Teguh Sugeng Santoso, Johnson Panjaitan, dan yang lainnya.

Johnson, menurut saya telah berhasil mengagitasi dan propaganda publik di televisi yang membuat masyarakat Indonesia begitu antusias dan mengikuti atas kasus pembunuhan Joshua sampai detik ini.

Sedangkan Kamarudin, sosok yang selalu berada di sisi keluarga korban dengan statement-statement yang menohok lawan. Dan Sugeng, salah satu sosok kunci dalam kemenangan kasus ini.

Awalnya saya pesimis terhadap kasus yang melibatkan anggota Polri ini, bukan berarti tidak percaya dengan tim advokasi. Siapa pula yang meragukan tiga sosok Advokat senior ini? Terlebih lagi Johnson Panjaitan, mantan Sekjen PBHI Nasional yang sudah malang melintang mengadvokasi kasus struktural dan pelanggaran HAM. Tetapi pesimis terhadap sistem hukum di Indonesia, mulai dari tahap di kepolisian, kejaksaan, sampai ke pengadilan.

Lihat saja pada awal kasus ini, bagaimana Ferdy Sambo memanfaatkan jabatannya untuk menginstruksikan anggotanya untuk merekayasa kasus. Dan kita tahu sistem komando pada kepolisian tidak akan ada anggotanya yang berani menginterupsi, apalagi membantah.

Sekarang kita menyaksikan bersama segala kekuasaan dan pengaruh Ferdy Sambo “dikuliti” oleh sistem hukum itu sendiri. Dia seperti macan ompong yang kehilangan taringnya. Tak lagi ditakuti oleh orang lain, boleh jadi karibnya pun meninggalkan Ferdy Sambo, karena khawatir terbawa-bawa kasus tersebut.

Oh, iya, peran Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas, saya pikir dalam kasus ini juga sangat berpengaruh besar. Karena sepulang dari luar negeri, ia langsung menginstruksikan anggotanya untuk mencari titik terang kasus ini. Dan terbukti, satu per satu kejanggalan kasus rekayasa Yoshua terkuak.

Dari kasus Ferdy Sambo kita belajar, masih ada sisa keadilan di Indonesia. Dan sebagai pengingat bagi siapa saja yang sok berkuasa dengan memanfaatkan jabatannya dapat digulingkan oleh koalisi pencari keadilan.

Upaya Perlawanan Ferdy Sambo

Detik-detik akhir pembacaan putusan sidang, Ferdy Sambo berdiri tegap menghadap lurus ke wajah Ketua Majelis Hakim. Ketua Majelis pun dalam pembacaannya sempat terbata-bata. Boleh jadi Ketua Majelis agak gugup membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Setelah selesai pembacaan putusan, Ketua Majelis buru-buru meninggalkan ruang sidang.

Netizen di kolom komentar live YouTube Kompas TV, sorak-sorai atas putusan itu. Tak lupa pula memuji dan mendoakan agar Majelis Hakim sehat walafiat.

Ferdy Sambo sendiri setelah pembacaan putusan tampak syok, hal itu terlihat dari raut wajahnya yang ditutupi masker. Selain itu mata Ferdy Sambo di balik kaca matanya, seperti tatapan kosong (kebingungan dan kecewa). Ferdy Sambo berdiri mendekati salah satu penasihat, dan mereka saling berbisik sesaat, Sambo lalu keluar dari ruang sidang dengan tergesa-gesa.

Para jurnalis pun berusaha mewawancarai dengan berteriak, “Bagaimana tanggapan terhadap hukuman matinya, Bapak Sambo?” tentu saja pertanyaan itu diacuhkan.

Publik boleh euforia atas hukuman mati ini, tapi tunggu dulu, masih ada upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo. Dalam sepekan, Ferdy Sambo bersama Penasihat Hukumnya diberikan kesempatan untuk upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika boleh menebak, pasti kesempatan ini tidak akan disia-siakan oleh mereka.

Nah, nanti putusan Pengadilan Tinggi itu bisa saja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atau boleh jadi meringankan, misalnya dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jika belum puas, masih bisa melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Atau punya bukti baru, bisa dibuktikan upaya Peninjauan Kembali. Jadi sisa perlawanan Ferdy Sambo masih ada, tentu ia tidak akan menerima begitu saja vonis mati tersebut. Segala upaya tentu dikerahkan untuk menyelamatkan dirinya sendiri.

Hukuman yang Mewakili Suara Keluarga Korban dan Rakyat

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri itu adalah murni urusan person to person. Hanya saja Ferdy Sambo memanfaatkan jabatannya untuk merekayasa kasus, seolah-olah terjadi tembak menembak antara Brigadir Yosua Hutabarat dengan Bharada Eliezer. Dengan kekuasaannya itu dia mampu mengerahkan anggotanya untuk menutupi pembunuhan berencana itu, tak heran anggota Polri lainnya terkena imbas atas kasus obstruction of justice

Publik pun sempat menilai ini adalah kejahatan institusi karena melibatkan begitu banyaknya anggota Polri. Dan semua yang terlibat mendapatkan ganjarannya.

Lain halnya jika kasus ini memang melibatkan langsung institusi Polri terhadap masyarakat sipil, mungkin lain cerita. Misalnya seperti tragedi Kanjuruhan, yang menyebabkan 135 orang yang meregang nyawa. Sampai sekarang kasus ini masih proses peradilan. Dan tampaknya tidak bisa memuaskan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.

Kasus Sambo adalah persoalan dirinya sendiri yang tidak bisa mengatur emosi, sehingga anggota sendiri dibunuh. Dan itu di luar tugas dari institusi Polri, walaupun dia sendiri adalah Kadiv Propam Polri.

Institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus Ferdy Sambo seperti ingin membuktikan slogan Presisinya. Korp Bhayangkara ini berusaha tidak mengintervensi kasus tersebut.

Drama Sambo sebenarnya belum berakhir, kita hanya berharap keadilan bisa ditegakkan, entah itu korbannya hanya satu orang maupun 135 orang. Jadi siapapun pelakunya meski dihukum sebagaimana peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Asmara Dewo, Konsultan Hukum 
Penulis: Asmara Dewo, Konsultan Hukum

Baca juga artikel Asmara Dewo lainnya:

Bagaimana Polisi Bermasalah seperti Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Bagaimana Dugaan Salah Tangkap Kasus Klitih di Yogyakarta?

Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Opini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *