Home Uncategorized Opini Perppu Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-Undang, Lalu Kita Bisa Apa?

Perppu Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-Undang, Lalu Kita Bisa Apa?

9 min read
0
0
104
Perppu Cipta Kerja sah menjadi Undang-Undang
Perppu Cipta Kerja sah menjadi Undang-Undang | Desain Asmarainjogja.id

Asmarainjogja.id-Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Meskipun ini bukan hal yang mengejutkan sehingga kita berteriak histeris, “Wahhhh… kok bisa begitu?!” Ini hanya lelucon rezim Jokowi-Ma’ruf yang sudah diprediksi akan seperti apa drama UU tersebut.

Di negara yang katanya menganut Negara Hukum, tentu saja dipersilahkan bagi masyarakat melakukan upaya Judicial Review (JR) atau upaya litigasi lainnya. Tapi mengingat rezim bebal ini apakah itu langkah strategis? Toh, sebelumnya telah diupayakan JR, hasilnya kita tahu sendiri, tidak ada perubahan secara fundamental sebagaimana harapan masyarakat.

Pemerintah malah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Rakyat yang menolak ini semua dibuat main kucing-kucingan oleh rezim bebal. Sebagian sudah pesimis, sebagian lagi masih semangat melawan di jalanan. Terbukti berbagai elemen masyarakat masih turun ke jalan.

UU Cipta Kerja ini harus ditolak karena sangat merugikan masyarakat, khususnya buruh yang semakin dieksploitasi oleh pengusaha. Kami sering mendiskusikannya, tak sampai di situ saja, tapi kami juga kerap menganalisisnya dalam bentuk tulisan. Jadi kami cukup banyak alasan kenapa harus menolak secara tegas UU Cipta Kerja. Salah satunya bisa baca ini Analisis Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lingkaran kecil kami ternyata tak mampu membendung kekuatan rezim, rezim dalam bayang pasar bebas ini begitu kuat. Kami juga yakin lingkaran-lingkaran kecil lainnya semampunya menghalau niat rezim menggolkan UU tersebut. Dan lagi-lagi kita ketahui bersama, segala upaya perlawanan belum membuahkan hasil.

Rezim yang gandrung akan pengusaha ini akan membiarkan rakyatnya dieksploitasi habis-habisan oleh kaum pemodal dan pengusaha. Sumber daya alam semakin dieksplor, kerusakan lingkungan menjadi-jadi, menjamur penggusuran di mana-mana, buruh digaji kecil, PHK sepihak, dan lain sebagainya.

Kita juga sadar perlawanan-perlawanan kecil atas penolakan itu akan terhalang oleh alat hukum negara, yakni Polri, Jaksa, dan Hakim.

Satu hal yang perlu diketahui adalah semakin kita memahami hukum, maka kita semakin pesimis terhadap keadilan. Sebenarnya ini tidak baik, tapi itulah yang terjadi di Indonesia. Hukum telah dikangkangi oleh Politikus dan Pengusaha. Bahkan mereka berkolaborasi menciptakan undang-undang, sebagaimana yang kita rasakan sekarang.

Hal ini semakin terbukti saat Permenaker No. 5 tahun 2003 baru-baru ini diundangkan. Begitu mudah Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan atas permintaan pengusaha ekspor. Alasannya agar pengusaha ekspor tetap survive menghadapi ekonomi global. Padahal masih banyak upaya lain, tidak meski memotong upah buruh sebesar 25%. Misalnya berangus Pungli pengusaha ekspor, atau memberikan intensif terhadap pengusaha ekspor.

Lalu Kita Bisa Apa?

Jika ditanyakan sebagaimaan sub judul di atas kita bisa jawab apa? Secara pribadi saya akan tetap menolak UU Cipta Kerja dan tentu saja bersama lingkarang kecil lainnya. Maka kita bisa melakukan ulang apa yang telah dikerjakan, sekaligus mengevaluasi menutupi kekeliruan yang telah terjadi. Kami percaya bahwa lingkaran kecil ini akan terus berlipat ganda, meskipun harus diakui bara itu hampir padam.

Membaca, menulis, berdiskusi, turun ke jalan. Segala upaya yang tidak bertentangan dengan hukum tentu saja menjadi langkah mantap kami. Atau kami juga lupa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum membaca apa dampak yang mengerikan jika UU Cipta Kerja berlaku.

Atau kami juga teledor, para penulis dan jurnalis lebih fokus pada isu viral, sehingga moralnya tak terusik melihat ancaman UU Cipta Kerja? Begitu juga dengan media-media, baik cetak maupun online, masihkah mengabarkan bahayanya UU Cipta Kerja ini? Kelihatannya UU Cipta Kerja bukan isu yang menarik di halaman utama media mainstream. Bukan jadi berita urgent di layar kaca.

Atau jangan-jangan kita berdiskusi hal-hal yang tidak urgen, sehingga kita lupa seberapa berbahayanya UU Cipta Kerja jika disahkan? Apakah kita sudah mengajak Ormas-Ormas besar di Indonesia untuk berdiskusi? Jika belum tidak ada salahnya mencoba menghubungi Humas mereka.

Selain itu pernah kita mengajak influencer berdiskusi tentang UU Cipta Kerja? Karena keberadaan mereka saat ini tak bisa dikesampingkan begitu saja, mereka punya follower yang sangat militan. Siap membela atau mengcounter netizen lain jika tokoh idolanya diusik.

Begitu juga dengan para akademisi, sudah seringkah kita mengundang akademisi yang menolak UU Cipta Kerja? Atau sudah berdiskusi dengan mereka yang pro UU Cipta Kerja?

Hmm, ya, atau boleh jadi kita turun ke jalan hanya sebatas eksistensi tanpa memahami substansi. Atau kita belum mampu berpropaganda dan mengagitasi lebih baik lagi untuk menyakinkan masyarakat luas atas ancaman UU Cipta Kerja?

Lalu apa kabar Organisasi Buruh? Organisasi yang katanya bisa membawa perubahan. UU Cipta Kerja telah dikumandangkan, bagaimana Organisasi Buruh? Atau jangan-jangan buruh tidak peduli dengan nasibnya sendiri. Buruh yang lelah karena memikirkan hidupnya yang semakin sulit. Atau kita berlagak super hero sebagai penyelamat buruh, padahal buruh tidak merasa ada ancaman apapun dalam sistem kita ini.

Mengutip Instagram Posko Buruh, dari 11 buruh yang tersebar di Indonesia hanya dua buruh yang mengetahui Perppu Cipta Kerja. Ini salah satu bukti nyata masih minimnya pengetahuan buruh tentang Perppu Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Jadi memang perlu informasi yang lebih masif lagi informasi tentang perburuhan.

Meskipun upaya kecil tapi ini cukup efektif membawa perubahan di kemudian hari, yaitu membangunkan buruh dari halusinasinya. Memfasilitasi pendidikan perburuhan dan memastikan buruh mampu berorganisasi di perusahaan. Kerja-kerja yang memerlukan napas panjang ini memang harus sabar dan ulet. Tidak bisa bim salabim terbentuk Serikat Buruh atau Organisasi Buruh.

Begitu pesan-pesan Aktivis Buruh yang sudah melanglang buana mengorganisir buruh. itulah yang saat ini yang bisa dilakukan bersama, sembari tetap mengawasi gerak-gerik rezim.

Penulis: Asmara Dewo, Advokat dan Konsultan Hukum

Baca artikel lainnya:

Bagaimana Menghadapi Kasus Penipuan dan Pemerasan VCS?

Vonis Mati Ferdy Sambo, Sudah Memenuhi Rasa Keadilan bagi Keluarga Korban?

Kasus UU ITE: Jangan Buru-Buru Lapor Polisi dan Advokat

 

  • 1 Mei, Hari yang Paling Ditakuti Penguasa dan Pengusaha

    Ilustrasi demo buruh | flickr.com/Lotulung Garry Andrew Asmarainjogja.id-Kita mendapat upa…
Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Opini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *