
Asmarainjogja.id-Organisasi Bantuan Hukum Tumou Tou menggelar Diskusi Publik bertema “Efektivitas Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Hak-Hak Buruh di Manado”. Acara dijadwalkan pada 3 Oktober 2023 mulai pukul 15 WITA – Selesai Via Zoom.
Tujuan dilaksanakannya Diskusi Publik ini agar negara dapat lebih memperhatikan buruh dengan melindungi hak-hak buruh, membangun pemahaman publik lebih dalam tentang buruh, sejarah buruh, perjuangan buruh dari masa ke masa. Para narasumber yang diundang merupakan orang-orang yang mempunyai latar belakang aktivis yang berpengalaman dalam dinamika perburuhan di Indonesia, merupakan praktisi langsung di dunia advokat dan tentunya memahami isi dalam Hukum Ketenagakerjaan.
Firman Mustika, S.H., M.H. (Kaprodi Hukum Universitas Trinita) yang merupakan praktisi akademik dan advokat berpengalaman di Sulawesi Utara khususnya di Manado. Bung Firman yang kerap disapa Ai menyampaikan materi Ketentuan Perundang-undangan tentang ketenagakerjaan
Selanjutnya ada Yundi Darmawan, S.H. (Ketua Umum FPBI) merupakan aktivis perburuhan yang menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, telah berpengalaman dalam menangani kasus-kasus buruh. Bung Yundi dalam diskusi publik ini menyampaikan materi perburuhan
Hadir pula Restu Baskara, S.H. (Kadiv Non Litigasi PBHI Yogyakarta) merupakan aktivis yang memperjuangkan hak-hak buruh di Yogyakarta serta berpengalaman dalam menangani perkara-perkara probono litigasi maupun non-litigasi. Bung Restu menyampaikan materi pengadvokasian buruh

Baca juga:
Pengaduan SP3 dari Polres Bitung Mengendap 3 Bulan di Polda Sulut
Terakhir Frans Eka Dharma Kurniawan (Koordinator Karateker KPBI SULUT) merupakan aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I Exco Partai Buruh Provinsi Sulawesi Utara, sekaligus Koordinator Karataker Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Provinsi Sulawesi Utara. Kerap disapa dengan Bung Ances membawakan materi Dinamika Pengadvokasian Buruh di Manado
“Kami mengadakan diskusi publik agar masyarakat dapat lebih paham terkait buruh sebagai salah satu penggerak ekonomi negara. Serta agar masyarakat paham langkah seperti apa jika hak-hak mereka dalam bekerja direnggut oleh perusahaan, tentunya kami (OBH TumouTou) hadir disini untuk masyarakat/buruh yang hak-haknya diambil, mari kita perjuangkan,” ujar Ketua Pelaksana, Rico Kandou
“Dengan terlaksananya diskusi publik ini kiranya, para buruh mengetahui proses advokasi nonlitigasi sampai tahap litigasinya bagaimana. Kiranya kami dapat membantu masyarakat, buruh yang tidak mendapatkan hak-haknya,” tambah Rico
Organisasi Bantuan Hukum Tumou Tou secara terbuka mengundang dari Eleman masyarakat, Buruh, dan Mahasiswa untuk hadir dalam diskusi publik. Dalam pelaksanaan diskusi publik ini juga para audience mendapatkan e-certificate. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran diskusi publik dapat menghubungi Frans Sembiring di Nomor 081227665188, atau langsung gabung ke sini Grup Partisan.
Redaksi