Home Uncategorized Opini Pak Bongku Lebaran di Penjara dan Kita Senang-senang Makan Lontong Sayur

Pak Bongku Lebaran di Penjara dan Kita Senang-senang Makan Lontong Sayur

9 min read
0
0
357
Pak Bongku lebaran di penjara

Asmarainjogja.id-Adalah suatu kewajiban bagi mahasiswa-mahasiswi yang sadar berada di tengah-tengah persoalan masyarakat. Karena memang mahasiswa ditugaskan untuk membuat perubahan. Kaum intelektual itu dipercaya mampu mengemban tugas yang sulit tersebut.

Bukan hanya bermodal kecerdasan semata, bukan pula bermodal bentuk rupawan, tapi modal yang terpenting adalah bernyali. Punya nyali ikut serta pada kasus-kasus struktural, seperti yang dialami masyarakata adat Suku Sakai, Pak Bongku.

Sebagaimana diketahui, Pak Bongku adalah korban kriminalisasi hukum karena dituduh menebang pohon akasia. Pak Bongku, petani tradisional yang miskin itu hanya menggarap lahan setengah hektar untuk ditanami ubi biasa dan ubi racun (menggalo).

Kini beliau yang buta hukum itu mendekam di penjara. Hanya bisa mendengar kumandang takbir Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah. Umat Muslim lainnya menyambut suka cita hari kemenangan ini, namun bagi Pak Bongku adalah hari-hari kekalahan. Ya, beliau kalah, divonis setahun penjara dan denda sebesar dua ratus juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim Endah Karmila Dewi memutuskan perkara Pak Bongku karena dianggap melanggar Pasal 82 ayat (1) hurup c Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berbunyi: “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana dena paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Baca juga:

Jalan Gelap Pencari Keadilan bagi Rakyat Kecil

Berdamai Menurut Tereliye dan Jokowi, Mana yang Konsisten?

Kasus ubi Pak Bongku menyita perhatian publik, salah satunya adalah seorang mahasiswi STAIN Bengkalis, Ayu Rahma (dilihat dari akun instagramnya). Mahasiswi itu diintimidasi melalui pesan, keluarganya didatangi oleh orang-orang tak dikenal. Bahkan dari pengakuan Ayu, akun instagramnya sempat dibajak. Semua itu karena Ayu ikut serta pada pengadvokasian kasus Pak Bongku.

Melalui tulisan Ayu yang tajam ternyata membuat para pihak tak tenang. Maka untuk membungkam suara-suara Ayu melalui tulisan dilakukanlah teror, cara licik sejak zaman kolonial. Dan ternyata efektif. Dalam keterangan pada akun Instagram Ayu sendiri, dia memutuskan untuk berhenti menulis. Berhenti untuk bersuara menuntut keadilan. Tentu langkah yang diambil Ayu karena mempertimbangkan keluarganya juga.

Sekarang kita kehilangan penulis-penulis kritis seperti Ayu. Tentu kita kehilangan orang-orang yang berani menyampaikan pendapat baik melalui lisan, maupun tulisan. Memang terlihat lucu di negeri yang katanya berlandaskan hukum ini. Meskipun pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Tapi tampaknya di negeri kita masih gugup memahami penjelasan UUD 1945 di atas. Menulis malah mendapatkan intimidasi, sebagaimana yang dialami Ayu. Tentu itu mematahkan semangat dia untuk terus berkarya. Dan yang paling penting adalah trauma yang dialami Ayu.

Pak Bongku Lebaran di Penjara

Pada saat lebaran saat ini mungkin kita bisa makan opor, lontong sayur, makan daging, kumpul keluarga, bersilaturahmi, bahagia sekali rasanya menyambut hari kemengan ini. Namun bagi Pak Bongku kebalikan dari kita. Jelas sedih di pernjara, tidak bisa berkumpul dengan keluarga atau makan lontong bersama seperti lebaran tahun lalu.

Ya, sejak putusan hakim 18 Mei lalu Pak Bongku dan seluruh pendukungnya memang kalah. Pak Bongku akhirnya merasakan menjadi seorang tahanan yang tidak melakukan kesalahan. Karena beliau memang menanam di tanah ulayat, tanah leluhurnya. Namun kita tahu hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas.

Karena hukum yang tebang pilih itu pula orang-orang miskin dan buta hukum seperti Pak Bongku kerap menjadi tumbal hukum itu sendiri.

Pak Bongku bukan satu-satunya yang menjadi korban kriminalisasi, masih banyak korban lainnya. Seakan kita tidak pernah kehabisan kasus yang hampir sama. Kita masih ingat kasus pelecehan seksual yang dialami Nuril Baiq tahun lalu. Guru honorer itu dipenjara atas tuduhan Undang-Undang Informasi Tekonologi dan Elektonik, namun akhirnya bebas karena amnesty dari Presiden Joko Widodo.

Harus sampai kapan kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil berakhir? Kita harus mengadu kepada siapa lagi? Kita harus meminta pertolongan kepada siapa lagi? Dan kita harus meminta keadilan pada siapa lagi?

Mungkin kita takut membela kasus-kasus besar seperti Pak Bongku. Karena kita paham lawan Pak Bongku adalah perusahaan besar PT. Arara Abadi, anak perusahaan PT. Sinar Mas. Satu grup dengan PT. Indah Kiat Pulp & Paper, perusahaan bubur kertas terbesar di dunia. Tapi kita juga harus ingat, ada yang lebih kuat dari mereka. Apakah percaya itu?

Oleh sebab itu mahasiswa yang disebut-sebut agen perubahan tak boleh berdiam diri, harus berani menyicil hukum Indonesia. Tidak usah muluk-muluk dulu ingin membawa Indonesia yang lebih baik lagi, cukup menangkan kasus Pak Bongku, itu sudah perjuangan luar biasa hebat.

Apalagi katanya mahasiswa revolusioner. Aduh… “perkara kecil” Pak Bongku saja tidak tuntas, apalagi negara. Jangan lagi ada istilah “jauh panggang dari api”.

Perjuangan belum selesai, begitu ditulis oleh LBH Pekanbaru. Ya, perjuangan pembelaan Pak Bongku memang belum selesai, tapi kalau tidak punya taktik dan strategi baru dan dukungan mahasiswa, juga masyarakat tentu kita tidak ingin menelan kekalahan lagi.

Nah, teman-teman pembaca juga bisa dukung dan ikut serta untuk pembebasan Pak Bongku melalui petisi di bawah ini! https://www.change.org/Bebaskanbongku.

Asmara Dewo

Baca berikutnya: Masyarakat Adat Suku Sakai “Tak Diakui Keberadaannya” di Pengadilan Negeri Bengkalis

Iklan gratis di www.asmarainjogja.id
Load More Related Articles
Load More By admin
Load More In Opini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *